Kriminal

Dipicu Cemburu, Dianiaya saat Antre di SPBU

BURHAN
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 21:40
Pelaku Penganiayaan saat diamankan di Mapolsek Jombang. (ist) (Koran Memo)

“Luka tersebut membuat korban pusing dan kesakitan pada punggung. Atas perbuatan Toni Susanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkas Soesilo. (st2)

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya