Kriminal

Terdakwa Penipuan CPMI Dituntut 3 Tahun Penjara

BURHAN
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 21:52
Terdakwa Siska Yuliana saat masih ditetapkan sebagai DPO lantaran bersembunyi dari kejaran petugas (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Disinggung terkait jumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan, Puji mengungkapkan, terdapat sekitar 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Siska Yuliana. Puluhan saksi yang merupakan korban itu mengaku telah dirugikan secara materi dan non materi atas perbuatan terdakwa

Terlebih lagi, para korbannya juga sudah menyerahkan uang senilai puluhan juta rupiah kepada terdakwa agar bisa diberangkatkan ke Amerika. Sayangnya, terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh para korban dan baru ditangkap pada November 2022.

“Minggu depan sidang putusan, bisa saja Majelis Hakim memutuskan hukuman untuk terdakwa lebih ringan atau lebih berat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka penipuan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke pabrik Coca Cola Amerika Serikat yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap. Namun, polisi tidak menjebloskan tersangka ke dalam penjara dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Siswi SMP Diduga Dihamili Teman Sebaya, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya

Adapun Tersangka penipuan CPMI ke pabrik coca cola Amerika Serikat sebanyak dua orang. Keduanya yakni Irwan Efendi (38) dan istrinya Siska Yuliana (36). Tersangka Irwan Efendi sendiri sudah berhasil diamankan terlebih dahulu, sedangkan istrinya sempat menjadi buron.

Namun setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, pada Senin (14/11) DPO tersebut berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Siska berperan sebagai penerima uang transfer dari korban yang dijanjikan berangkat sebagai CPMI ke Amerika. Masing-masing korban mentransfer uang dengan nilai yang beragam mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Akibat perbuatannya itu, menimbulkan kerugian bagi korban sebanyak 10 orang yang mana total kerugiannya mencapai senilai Rp 1 milyar.(sho)

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya