Kriminal

Kasus Oknum Polisi Selingkuh  Berbuntut Panjang, Berawal dari Penggerebekan Warga

BURHAN
  • Minggu, 9 Juli 2023 | 20:58
Kasat Reskrim Polres Trenggalek saat dikonfirmasi (angga/memo) (Koran Memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Kasus oknum polisi Tulungagung yang digrebek warga karena diduga berduaan dengan istri orang di Kabupaten Trenggalek berbuntut panjang.

Polres Trenggalek melanjutkan kasus itu ke ranah hukum setelah menerima laporan. Diduga mereka adalah pasangan selingkuh karena keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

Baca Juga: Mayat Dalam Karung Diduga Kasus Pembunuhan, Hasil Otopsi, Korban Masih Hidup saat Terbungkus

“Kasus itu dilanjutkan ke proses hukum setelah suami sang perempuan laporan resmi ke Polres Trenggalek,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Minggu (9/7). 

Kasus dugaan perselingkuhan itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keduanya tidak ditahan merujuk persangkaan pasal yang akan menjerat mereka jika terbukti bersalah. Apalagi kasus itu merupakan delik aduan murni sehingga dapat berlanjut jika ada laporan dari kedua belah pihak yang merasa dirugikan. 

“Dalam kasus itu kami terapkan pasal 284 KUHP sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan,” imbuhnya. 

Selain terancam sanksi pidana, oknum polisi yang diketahui bertugas di wilayah hukum Polres Tulungagung itu juga terancam sanksi etik dan disiplin. Namun menurut Agus, sanksi itu merupakan wewenang dari tempat oknum polisi itu bertugas yakni bukan di ranah Polres Trenggalek. 

“Kalau soal sanksi itu ranahnya di Polres Tulungagung. Soal disiplin itu bukan wilayah kami, itu di provost, dalam hal ini Ankum (atasan yang berhak menghukum) ya Tulungagung,” ujarnya.

 Baca Juga: Atlet Biliar Jombang Peroleh 2 Medali di Kejurda Sumenep

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya