Kriminal

Pengadilan Negeri Kota Kediri Eksekusi Tanah Sengketa, Rumah Penjual Rujak Dikosongkan

BURHAN
  • Selasa, 1 Agustus 2023 | 01:24
Eksekusi pengosongan tanah sengketa di Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren.(rizky/memo) (Burhan)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Perjuangan Endang Murtiningrum (53) penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dalam mempertahankan tanahnya berakhir dengan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (31/7).

Baca Juga: Gadis Kota Kediri Disetubuhi Lima Kali, Hamil

Dalam eksekusi pengosongan lahan dengan luas 772 meter persegi ini, Pengadilan Negeri Kota Kediri  dibantu oleh anggota Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri.

Di lokasi, sejumlah barang-batang  yang ada dalam rumah tersebut satu persatu diangkut oleh petugas menuju ke sebuah truk yang sudah disiapkan. Petugas pengamanan pun terlihat berjaga di sekitar lokasi sekaligus melihat proses pengosongan berlangsung.

Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Tri Indroyono menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindaklanjuti dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri pada 13 Juli 2023 lalu yang mana akan melaksanakan eksekusi pengosongan dalam permohonan eksekusi Nomor 7Pdt.Eks/2022/PN Kdr. 

Baca Juga: Polisi dan Tim SAR Malang Selamatkan Wisatawan, Hilang di Lereng Budug Asu

Pada surat tersebut pihak yang bersangkutan adalah Sukanah sebagai para pemohon eksekusi melawan Endang Murtiningrum sebagai para termohon eksekusi dan Imam Sunaryo sebagai para turut termohon eksekusi.

Dia menyebut, eksekusi ini memang sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara.

Mulai dari keadaan di lapangan, mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0