Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar reka ulang atau rekonstruksi atas tewasnya korban pasutri asal Ngantru yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) pada Kamis (3/8). Adegan fatal diperagakan pada nomor 11 dan 40.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, proses reka ulang atas kasus pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung itu dilalukan di Polres Tulungagung.
Pasalnya, petugas kepolisian mempertimbangkan keselamatan pelaku selama menjalani proses reka ulang.
Baca Juga: Jelang Penutupan TMMD ke-117, Bappeda Provinsi Jatim Lakukan Monev di Kelurahan Pojok
Pada proses reka ulang, petugas mendatangkan tersangka Edi Purwanto beserta kuasa hukumnya, serta keluarga korban yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kehadiran mereka dalam proses reka ulang tersebut untuk menyaksikan setiap adegan dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Pemkot Kediri Bebaskan Denda Adminstratif Pajak Daerah
"Reka ulang dilakukan di Polres Tulungagung dengan alasan keamanan apabila dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Iptu Mujiatno, Kamis (3/8).