Kriminal

Pasangan Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

BURHAN
  • Senin, 7 Agustus 2023 | 20:08
Sepasang pengedar narkoba saat diamankan pihak berwajib. (ist) (Burhan)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 15,88 gram sabu-sabu dan 56,2 gram daun ganja dari pasangan laki-laki dan perempuan saat penggerebekan di rumah kos wilayah Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jumat (4/8).

Baca Juga: Kecelakaan Frontal di Blitar, Satu Meninggal Tiga Terluka

Baca Juga: Praktik Ujian SIM Satlantas Polres Batu Dipermudah

Keduanya adalah AS (50) sopir asal Jalan Letjen Suprapto Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan RH (48) warga Dusun/Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya Nugroho mengatakan, kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Nganjuk.

“Kami temukan di rumah kos mereka di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk,” kata Iptu Heru.

Baca Juga: Tujuh Bulan Terakhir, Dinkes Kabupaten Blitar Catat 114 ODHA Positif Terjangkit

Ia juga mengungkapkan barang yang diduga sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil siap diedarkan di wilayah sekitar kos pelaku. Namun Iptu Heru belum mengungkapkan asal barang tersebut.

“Masih kami gali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya