Kriminal

Satlantas Polres Ponorogo, Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

SANTOSO
  • Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:18
Kanit Kamseltibcar Satlantas Polres Ponorogo Ipda Abdul Cholik (istimewa)

 

Ponorogo, SEJAHTERA.COSatlantas Polres Ponorogo melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Buka 447 Formasi PPPK Nakes

Ipda Abdul Cholik Kanit Kamseltibcar Satlantas Polres Ponorogo mengatakan lokasi penggunaan sepeda listrik telah ditentukan sesuai Permenhub. Lokasi yang diperbolehkan yakni di area permukiman, CFD, lokasi wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran atau di luar jalan raya.

"Sudah jelas di Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan dijalan raya," ungkap Ipda Cholik kepada Koran Memo Grup, Selasa (8/8).

Baca Juga: DKPP Kota Blitar, Catat 70 Ekor Sapi Terjangkit Penyakit Kulit LSD

Cholik menggarisbawahi bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik. Sepeda listrik yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik, sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik.

"Sepeda listrik ada yang penggerak dinamo dan pancal itu yang gak boleh. Kalau motor listrik boleh-boleh saja selama sudah diregistrasi di samsat," jelas Cholik.

Baca Juga: Uji Praktik Pemohon SIM C di Kota Kediri Berubah, Lebih Lebar dan Gampang

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya