Kediri, SEJAHTERA.CO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menyita ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L yang diduga hendak diedarkan. Barang bukti tersebut milik
Baca Juga: Rata-rata di Ponorogo Setiap Hari Ada Satu Peristiwa Kebakaran
MA Alias Kcl (28) asal Dusun Tegalrejo Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
"Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota," kata Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setiawan, Minggu (24/9).
Menurut Nanang, terduga pelaku diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB. MA diamankan petugas setelah adanya informasi mengenai peredaran di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Tindak Bus Ngeblong dan Tak Sesuai Trayek, Polres Kediri Koordinasi Pengadilan dan Kejaksaan
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, beberapa saat kemudian melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
"Petugas langsung mendatangi yang bersangkutan, lalu dapat diamankan saat berada di dalam rumah tanpa perlawanan," bebernya.
Dia menyampaikan, hasil penggeledahan oleh petugas terhadap pelaku ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumahnya yakni sebanyak 723 butir pil dobel L dengan rincian tujuh bungkus kemasan berisi 100 butir, dan satu bungkus kemasan berisi 63 butir.