Pemerintahan

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lakukan Ini pada Warung dan Toko

SANTOSO
  • Kamis, 21 September 2023 | 11:36
Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP saat menggelar operasi pemberantasan roko ilegal. (Istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus dilakukan.

Baca Juga: Polres Nganjuk dan TNI Bersama Stakeholder Evakuasi ODGJ

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun dengan menggelar operasi gabungan di wilayah Ponorogo.

Kali ini, operasi gabungan menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal yang berada di Kecamatan Slahung dan Kecamatan Ngrayun.

Baca Juga: Pemkot Malang Bakal Rehabilitasi 35 Titik Jalan, Ini Anggarannya

Hasilnya sejumlah merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun.

“Kita temukan bungkusan tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi cap. Ini berarti sudah dikomersilkan dan melanggar ketentuan undang-undang,” ungkap Joko, sesuai menggelar operasi gabungan

Joko mengatakan, tak hanya mengamankan tembakau iris, pihaknya juga berhasil menemukan merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Total ada 14 bungkus rokok yang berhasil disita dari operasi gabungan tersebut.

Baca Juga: Harga Beras Melambung, 89.343 KPM di Tulungagung Digelontor Beras SPHP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya