Kriminal

Aborsi Janin 5 Bulan, Sepasang Kekasih di Malang Ditetapkan Tersangka

BURHAN
  • Selasa, 12 September 2023 | 21:34
Kedua tersangka digelandang untuk dipamerkan dalam konferensi pers.(ist)

 

Malang, SEJAHTERA.CO - Sepasang kekasih yang melakukan aborsi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Satreskrim Polres Malang. Penetapan tersangka sepasang kekasih ini setelah diketahui melakukan pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.

Baca Juga: Diduga Curi Ponsel, Siswi SMAN 2 Nganjuk Dipulangkan

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (11/9).

Wakapolres menambahkan, kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.

 Baca Juga: Polsek Lodoyo Timur Blitar Ikut Gelontor Air Bersih

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.  

Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pada 4 September 2023. 

“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah Kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya