Kriminal

Salahgunakan Narkoba Oknum Kades di Tulungagung Diringkus Polisi

BURHAN
  • Minggu, 15 Oktober 2023 | 23:10
ilustrasi

Baca Juga: Resto Mie di Malang Dibobol Rp 34 Juta, Pelaku Tuna Wicara

Namun saat ini, tersangka masih dikenakan wajib lapor yang mana nantinya Tim Assesmen Terpadu (TAT) akan mendalami kasus ini.

Diketahui, Tim TAT tersebut dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

Namun berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan jika pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Meski menjalani rehabilitasi dan saat ini masih dikenakan wajib lapor, proses hukum terhadap tersangka masih tetap dijalankan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Uji Coba Budidaya Sapi Kerdil Madura

Terkait asesmen yang dilakukan, Endro menjelaskan, nantinya Tim TAT akan melakukan pendalaman untuk menentukan proses rehabilitasi selanjutnya terhadap tersangka.

Lalu dari proses asesmen tersebut, pihaknya bisa mengetahui hasil penilaian tim kedokteran seperti apa. 

Menurut Endro tersangka hanya penyalahgunaan narkotika saja dan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Dhoho The Ethnic City dan Senandung Kediri, Warnai Dhoho Street Fashion Delapan Kali

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya