Kriminal

Edarkan Sabu Lagi, Residivis Lamongan Dibui Lagi

BURHAN
  • Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:35
Tersangka menutupi wajahnya dengan tangan saat digelandang Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan (suprapto/memo)

 

Lamongan, SEJAHTERA.CO - Dengan menutupi wajah, YS (45) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. YS ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu - sabu.

Baca Juga: Truk Angkut Mamin di Ponorogo Terbakar, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

YS yang merupakan residivis itu kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat kotor kurang lebih  0,17 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan tersangka YS tersebut ditangkap ditangkap di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tersangka YS merupakan residivis kasus yang sama. YS ditangkap pada 2019 dan divonis 6 tahun penjara. Namun menjalani hukuman 3 tahun penjara dan serta bebas pada tahun 2022,," jelasnya Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (24/10/2023).

Baca Juga: Tiga Bulan Menjabat, Kasat Lantas Polres Kediri Bergeser

"Tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya di Padek, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka , lanjut Ipda Anton, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti  berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna hitam.

 "Setalah ditimbang barang bukti sabu tersebut berat kotor kurang lebih  0,17 gram," tambahnya.

Baca Juga: Menyeberang Perlintasan, Penyandang Disabilitas Tertabrak Kereta Api di Kediri

Kini tersangka harus kembali merasakan pengapnya didalam penjara tahanan Polres Lamongan, tersangka terancam tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 2).

menyerahkan Subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika 3). golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter Suprapto

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya