Baca Juga: Tiga Bulan Menjabat, Kasat Lantas Polres Kediri Bergeser
Sayangnya, salah satu pelaku yang tidak terima diingatkan oleh korban langsung memukul korban diikuti oleh teman-teman pelaku lainnya. Tidak hanya dipukul, korban juga ditendang oleh pelaku yang membuat korban lemas tidak berdaya dan mengalami luka gores pada tubuhnya.
“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka babras pada tubuhnya dan menderita memar pada bagian mata kiri,” jelasnya.
Setelah mengalami perlakuan itu, ujar Mujiatno, korban yang pulang dalam kondisi babak belur lantas dilarikan ke RSUD dr. Iskak oleh keluarganya untuk menjalani pemeriksaan. Beruntung korban diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani rawat jalan.
Baca Juga: Tak Pakai Helm, Pemuda Ponorogo Tewas Tabrak Bahu Jalan
Namun keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Pucanglaban, Selasa (17/10/2023). Petugas yang menerima laporan lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Saat masih proses penyelidikan, pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, lima pelaku memutuskan menyerahkan diri yang mana empat diantaranya ditahan, sedangkan satu pelaku masih anak-anak tidak ditahan,” pungkasnya.
Baca Juga: Tersangka Pembuangan Bayi di Ponorogo Ditetapkan
Diketahui, para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri