Lamongan, SEJAHTERA.CO - HO (24) warga Desa Kemlagigede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan.
Baca Juga: Tujuh Desa di Tulungagung Kekeringan Dikirim 35 Ribu Liter Air Bersih
Pengedar pil dobel L itu ditangkap di halte pasar burung Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan saat bertransaksi dengan pembeli berinisial IAP.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, menjelaskan penangkapan itu sewaktu petugas Satresnarkoba melaksanakan kegiatan penyelidikan di Kecamatan Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis pik dobel L.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika, Tangkap 11 Pengedar di Trenggalek
"Berbekal informasi itu petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB bertempat di halte pasar burung Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki, IAP," kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu 25/10/2023).
Kemudian lanjut Ipda Anton, dilakukan penggeledahan di badan IAP dan diketemukan barang bukti berupa lima tik atau lima puluh butir Pil Dobel L yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok warna merah.
Baca Juga: Pamit Cari Kayu Bakar, Kakek Tewas di Hutan Madiun
Hadapan petugas, Ia mengaku barang haram itu baru dibelinya dari HO. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan HO mengakui dan membenarkan telah menjual pil dobel L kepada IAP.
"Dari tersangka HO petugas mengamankan barang bukti sebanyak 9 butir pil dobel L di dalam bekas bungkus rokok warna merah, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan pil dobel L, sebuah handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor milik tersangka," ungkapnya
Baca Juga: Korban Cabul Keluaraga di Madiun, Gadis Dibawah Umur Lapor Polisi
Dihadapan penyidik, tersangka HO mengakui menjalankan bisnis haramnya itu dilakukan sejak satu tahun terakhir .
Selain mengedarkan barang haram tersebut tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Hendra Oktavian dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, Hendra Oktavian diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter Suprapto