Kriminal

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Perangkat Desa Mejoyolosari Jombang

SANTOSO
  • Kamis, 16 November 2023 | 21:09
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait OTT kedua pria mengaku wartawan di Jombang. (istimewa)


Jombang, SEJAHTERA.CO - Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria yang mengaku sebagai wartawan.

Baca Juga: Baru Satu Sumur Dinormalisasi, Chemical Dispresion Sulit Dicari

Oknum wartawan diduga memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dari korban.
Dua terduga pelaku adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatab Gudo. Kedua mengaku sebagai wartawan media online di Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menuturkan, pelaku awalnya datang ke Kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Piala Dunia U 17, Indonesia Kontra Maroko Bagai di Ujung Tanduk?, Ini Ambisi Ji Da Bin

Keduanya meminta uang Rp 2,5 juta kepada salah satu perangkat desa dengan cara mengancam akan menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut.

"Pelaku melakukan pemerasan dengan mengaku wartawan selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak diberitakan berkaitan dengan proyek yang ditangani desa," katanya saat pers rilis, Kamis (16/11) sore.

Baca Juga: Piala Dunia U 17, Garuda Muda Targetkan Menang dari Maroko, Bima Sakti: Ini Kuncinya

Karena merasa diancam, lanjut Sukaca, korban lantas memberikan uang yang diminta pelaku sejumlah Rp 2,5 juta.

Aksi para pelaku itu pun terendus oleh polisi. Saat itu juga, Timsus Rajawali Resmob Polres Jombang yang dipimpin Sukaca langsung meringkus kedua pria yang mengaku wartawan tersebut dengan cara OTT.

Baca Juga: Breaking News, Pesawat Jatuh di Kawasan Gunung Bromo Pasuruan

"Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barangbukti kita amankan Ke Polres Jombang," ungkapnya.

Dari hasil pemerikaan, kata Sukaca, pelaku mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa sebanyak empat kali.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sebut Pendanaan Iklim dan Transisi Energi Seharusnya Bukan Berupa Utang

Antaralain Perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo, Kepala Desa, Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kepala Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno dan Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.

"Pemerasan dilakukan tersangka mengaku dengab modus yang sama," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya