Kriminal

Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, Temukan 25 Paket Sabu

BURHAN
  • Kamis, 16 November 2023 | 21:12
Gundrik Andriardi (35), ditangkap dalam kasus peredaran sabu-sabu. (ist)

 



Jombang, SEJAHTERA.CO -Tim Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah seorang pemulung di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Piala Dunia U 17, Indonesia Kontra Maroko Bagai di Ujung Tanduk?, Ini Ambisi Ji Da Bin

Dari rumah pria bernama Gundrik Andriardi itu, polisi menemukan sebanyak 25 paket sabu-sabu siap diedarkan kepada para pelanggannya.

"Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (16/11) siang

AKP Komar menjelaskan, penangkapan Gundrik bermula dari hasil penyelidikan opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Hingga pada Selasa 7 November 2023, polisi mendapat informasi jika pria berusia 35 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.

Baca Juga: Piala Dunia U 17, Garuda Muda Targetkan Menang dari Maroko, Bima Sakti: Ini Kuncinya

"Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar," ujarnya.

Saat itu, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.

"Setelah valid seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya," tandas perwira pertama Polres Jombang ini.

Baca Juga: Bakal Perkuat Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen Dikabarkan Sudah Tiba di Jakarta

Gundrik tak berkutik mengetahui polisi berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.

"Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram," beber AKP Komar.

Selain itu, dikatakan AKP Komar, petugas juga menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Baca Juga: Kuliah Umum di Stanford University, Presiden Joko Widodo Pamerkan Konsep Green Energy di Ibu Kota Nusantara

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.

"Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut," tandas AKP Komar.

Atas perbuatannya, jebolan SMP di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kereta Api Bangunkarta Hadirkan Tarif Promo

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Bahwa memberantas peredaran narkoba ini adalah tanggung jawab bersama," tutupnya. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya