Kediri, SEJAHTERA.CO -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan IYL (15) gadis asal Dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Balita Asal Madiun Hilang Ditemukan Tidak Bernyawa di Bengawan Solo
Anak berhadapan dengan hukum atau terduga pelaku berinisial TLM (16) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu ditahan di rutan Lapas Kelas 2A Kediri selama beberapa hari.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan yang terjadi di area Goa Jegles, Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung.
Dalam penelitian itu, JPU menyatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. “Tadi anak berhadapan hukum TLM diserahkan penyidik dengan didampingi orang tua dan pengacaranya,” jelasnya saat konferensi pers.
Aji menyampaikan, TLM sudah dititipkan di rutan Lapas Kelas 2A Kediri dalam waktu beberapa hari mulai dari Senin (8/1/2024) sampai Jumat (12/1/2024).
Setelah surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, maka jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan.
Baca Juga: Santri Tewas di Blitar Diduga Dianiaya, Keluarga Serahkan Kasus ke Polisi