Kriminal

Gadaikan Motor Milik Paman, Keponakan Dipolisikan 

BURHAN
  • Selasa, 9 Januari 2024 | 20:51
Terduga pelaku penggelapan motor diamankan polisi (ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat nopol B 3253 TGX  milik Sudirman warga Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Empat Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Pembunuhan Gadis 15 Tahun

Terduga pelaku yang diamankan itu tak lain merupakan keponakan korban berinisial AS (52) warga Dusun Gedengan, Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Informasi diterima pihak kepolisian, penggelapan itu bermula terduga pelaku mendatangi rumah korban pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB sekaligus menginap atau bermalam.

Keesokan harinya usai sarapan dan minum kopi, AS berpamitan kepada Sudirman sekaligus ingin meminjam motornya Honda Beat nopol B 3253 TGX.

Baca Juga: Operasi Lilin di Blitar Tilang 166 Pengendara

“Si pelaku ini berkata bahwa motor korban itu dipinjam untuk dipakai sebentar,” ujar Kapolsek Gampengrejo AKP Iwan Setyo Budhi, Selasa (9/1/2024).

Iwan melanjutkan, korban akhirnya mengizinkan pelaku yang masih keponakannya, membawa motor tersebut. Ketika korban menunggu sampai sore hari, ternyata tidak kunjung kembali dan tidak ada kabar.

Sudirman mencoba kembali menghubungi AS via telepon sampai Jumat (29/12/2023), tapi ternyata tidak aktif sama sekali. “Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gampengrejo,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya