Kriminal

Tiga Perampok Truk Boks Rokok di Madiun Dibekuk

BURHAN
  • Minggu, 3 Maret 2024 | 22:25
Press Release penangkapan pelaku perampokan mobil box.(ist)

Baca Juga: Kenduri Durian Kembali Meriahkan Wonosalam 2024, Ini Kata Ketua Panitia

“Setelah berhenti sopir di lakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat,” bebernya.

Kapolres AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, untuk kerugian yang dialami korban 3,1 miliar.

“Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” pungkasnya.(st3/and) 

Reporter:Rio/Andik

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya