Kediri, SEJAHTERA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan anak kandung Suprapto (47). Terdakwa asal Dusun Pagak Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih itu dinyatakan bersalah menghabisi nyawa anaknya bernama Desy Lailatul Khoriyah (20).
Baca Juga: Kasus Tewasnya Santri Dilimpahkan Kejari Kediri, Tersangka Anak Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa juga memperkosa buah hatinya itu hingga mengambil barang milik korban yakni ponsel dan sepeda motor sebelum mayatnya ditemukan di area persawahan Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu pada pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
"Terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh majelis hukum pada sidang dengan agenda putusan kemarin," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Jumat (8/3/2024).
Kasi Pidum yang sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan itu mengaku, puas atas putusan tersebut karena apa yang diajukan permohonannya ke majelis hakim dapat dikabulkan.
Baca Juga: Resmikan 33 Jalan di Jawa Timur, Presiden Joko Widodo: Biaya Pembangunan Rp 925 M
Apalagi, putusan itu sesuai dengan tuntutannya yakni pasal 340 pembunuhan berencana dan pasal kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
"Sebelum korban dibunuh, terdakwa ini terlebih dahulu memperkosa anaknya," jelasnya.