Kriminal

Beras SPHP Tulungagung Dijual Lebihi HET Disidak

BURHAN
  • Kamis, 14 Maret 2024 | 17:11
Tim Satgas Pangan Kabupaten Tulungagung saat melakukan pemantauan harga beras SPHP yang ada di pasaran.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Baru-baru ini, ramai di media sosial penjualan beras SPHP yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mana hal itu tentunya melanggar aturan. Hal ini membuat Tim Satgas Pangan Kabupaten Tulungagung dan Bulog melakukan sidak harga dan ketersediaannya di pasar tradisional.

Baca Juga: Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dilaporkan, Dugaan Cabuli Belasan Santri

Berdasarkan pantauan, penjualan beras SPHP banyak ditawarkan melalui Media Sosial (Medsos) facebook. Beras SPHP rata-rata dijual Rp 60 ribu hingga Rp 77 ribu untuk kemasan 5 kilogram. Harga itu di atas HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 untuk 5 kilogram.

Kepala Cabang Bulog Tulungagung, David Donny Kurniawan mengatakan, beras SPHP sendiri merupakan beras dari program yang dilaksanakan Badan Pangan Nasional atau Badan Pangan Nasional (NFA). Adanya beras tersebut tentunya untuk menekan harga beras saat terjadi lonjakan harga.

Pada program ini, Bulog menyuplai beras SPHP kepada setiap mitra Bulog yang ada di Kabupaten Tulungagung agar bisa menebus beras SPHP dengan harga murah. Diketahui, mitra Bulog sendiri bisa mendapatkan beras tersebut seharga Rp 9.950 per kilogram dan bisa dijual maksimal seharga Rp 10.900 per kilogram.

Baca Juga: Persik Kediri Latihan Malam Hari Jelang Hadapi Persija Jakarta, Fokus Recovery dan Taktik untuk Raih Kemenangan

“Jadi memang adanya beras SPHP ini untuk menekan harga beras yang mulai melonjak, jadi sangat tidak dianjurkan jika beras SPHP ini dijual seharga sama seperti beras pada umumnya,” kata David Donny Kurniawan, Rabu (13/3/2024).

Adanya penjualan beras SPHP lebihi HET, David menyebut hal itu sudah sangat melanggar aturan. Maka dari itu, pihaknya meminta agar masyarakat bersikap proaktif untuk melaporkan pelanggaran perdagangan kepada aparat kepolisian atau ke Bulog.

David mengaku, akan menindak tegas penjual beras SPHP yang lebihi HET itu jika penjual tersebut merupakan agen resmi dari Bulog Tulungagung. Dia juga terus melakukan pemantauan terhadap penjualan beras SPHP terutama terhadap mitra Bulog sebagai penyalur beras tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya