Kriminal

Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau

BURHAN
  • Selasa, 23 April 2024 | 22:26
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo saat rilis penangkapan tersangka HKS dan BB ganja. (arief/sejahtera.co)

 

Malang, SEJAHTERA.CO - HKP (29) warga asal Kalimantan yang kost di Jalan Saxofon Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dibekuk setelah kedapatan hendak bertransaksi ganja  dengan modus sistem ranjau seberat 2 kilogram di Jalan Renang Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Penjaga Cafe Curiga Gerak Gerik Sejoli Malang Mesum, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan tersangka saat ditangkap dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba. 

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Selasa (24/04). 

Diterangkan jika penangkapan tersebut ,petugas polisi Polsek Lowokwaru berhasil menemukan kotak plastik Tapperware berisi daun kering yang diketahui narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Mobil Pelajar Blitar Dihantam Pikap, Lima Siswa Luka-luka 

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton. 

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya