Baca Juga: Jelang Laga Liga 3 Nasional, Polisi Siapkan Pengamanan
"Kalau memang merasa berat ya jangan melakukan aktivitas penambangan di Nganjuk. Pemkab Nganjuk harus serius, harus berani dan tegas, menagih tunggakan pajak para pengusaha tambang yang masih beroperasi tetapi tidak mau membayar," tutur Hamid.
Dalih besaran pajak yang memberatkan menurut Hamid tidak sebanding dengan besarnya dampak negatif yang diterima masyarakat.
Sebut saja ruas-ruas jalan yang rusak akibat lalu-lalu truk tambang, debu yang mengotori pemukiman dan mengganggu kesehatan warga, hingga dampak jangka panjang berupa kerusakan lingkungan hidup dan ancaman bencana alam.
Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Jombang Buka Lowongan PPK
"Jadi pajak itu sebagai kompensasi atas dampak kerusakan-kerusakan tersebut. Semua harus patuh sesuai ketentuan di dalam undang-undang maupun perda," kata Hamid.
Sampai saat ini, lanjut Hamid, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari setoran pajak pertambangan masih sangat kecil.
Hal ini dinilainya ironis dengan terus menjamurnya lokasi-lokasi tambang galian C baru, terutama tanah uruk di daerah berjuluk “Bumi Bayu Anjuk Ladang” ini.
"Ini masalah serius dan sebenarnya sudah masuk unsur tindak pidananya. Ini bahkan sudah menjadi indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dan merugikan negara," ujar Hamid.