Menurut Hamid, jika pembiaran terus dilakukan, baik oleh Pj Bupati Nganjuk maupun perangkatnya seperti Bapenda dan Satpol PP, maka pihaknya tidak segan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Nganjuk maupun Kejari Nganjuk.
"Faktanya sudah jelas, bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan. Pajak tambang ini persoalan serius dan harus diselesaikan. Jika tidak maka harus siap-siap dengan proses pidana," tegas Hamid.
Baca Juga: Akan Dibangun Gedung Ekraf, PKL Taman Kelono Sewandono Ponorogo Hanya Bisa Pasrah
“Dua-duanya, baik penambang maupun Pemkab Nganjuk akan kami pidanakan jika masih melakukan pembiaran terhadap pajak tambang, ini serius,” pungkasnya.
Editor : Muji Hartono