Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Satresnarkoba Polres Kediri, Rabu (24/4/2024). Tersangka berinisial KA alias Kecot (28) warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo itu sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, 8 Pelaku Obok-obok 12 TKP
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Sedangkan, tersangka KA telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri dalam waktu 20 hari.
“Kalau surat dakwaan sudah selesai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Baca Juga: Ancam Pidanakan Penambang, LSM Nganjuk: Tagih yang Tak Bayar Pajak
Dia mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SI alias Gayuk dengan cara membeli narkotika sabu-sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta.
Selanjutnya pada Selasa (27/2/2024) siang. Terdakwa menemui SI untuk mengambil barang tersebut di jembatan kecil di Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo.
“SI ini langsung memberikan sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 2 gram kepada terdakwa,” bebernya.