Kriminal

Kasus Buruh Konsumsi dan Edarkan Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

BURHAN
  • Kamis, 25 April 2024 | 04:06
Jaksa penuntut umum saat menerima pelimpahan tahap dua kasus sabu-sabu

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Satresnarkoba Polres Kediri, Rabu (24/4/2024). Tersangka berinisial KA alias Kecot (28) warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo itu sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, 8 Pelaku Obok-obok 12 TKP 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Sedangkan, tersangka KA telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri dalam waktu  20 hari.

“Kalau surat dakwaan sudah selesai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Baca Juga: Ancam Pidanakan Penambang, LSM Nganjuk: Tagih yang Tak Bayar Pajak

Dia mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SI alias Gayuk dengan cara membeli narkotika sabu-sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta.

Selanjutnya pada Selasa (27/2/2024) siang. Terdakwa menemui SI untuk mengambil barang tersebut di jembatan kecil di Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo.

“SI ini langsung memberikan sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 2  gram kepada terdakwa,” bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya