Blitar, SEJAHTERA.CO - Kasus dugaan penodaan agama video viral tukar pasangan yang menjerat Gus Samsudin, Pimpinan Pondok Pesantren Nuswantoro memasuki babak baru.
Baca Juga: Nglencer ke Pendopo, ASN Halalbihalal Bersama Bupati Kediri
Tak lama lagi, Gus Samsudin, kasus pria berjenggot asal Blitar itu bakal disidangkan.
Kepastian siding kasus Gus Samsudin itu didapat setelah Polda Jatim yang mengusut kasus itu melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4).
Baca Juga: Hari Terakhir, Wali Kota Madiun Pamitan dan Ucapkan Ini
Selain BAP, turut pula dilimpahkan para tersangka ke Kejari Blitar. "Sudah diserahkan. Selain tersangka juga barang bukti. Ada tiga tersangka yang diserahkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Blitar, Wahyu Susanto, Selasa (30/4).
Dia menjelaskan Gus Samsudin diantar tim dari Polda Jatim pada Senin sore. Begitu tiba di Kejari Blitar dan langsung menjalani pemeriksaan singkat.
Baca Juga: Animal Rescue Volcano Merapi, Ajak Kenali Jenis Ular dan Penanganannya
Selain Gus Samsudin alias S, turut pula diserahkan dua tersangka lain, yakni AY da MN. Keduanya adalah kameramen dan pembuat video alias sutradara.