Kriminal

Berkas Tersangka Gus Samsudin Dikebut, Segera Disidangkan di Blitar, Ini Faktornya

SANTOSO
  • Senin, 6 Mei 2024 | 16:44
Gus Samsudin saat menjalani penyerahan berkas di kejaksaan Blitar. (dok-kejaksaan)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan terus mengebut berkas dakwaan dengan tersangka Gus Samsudin yang terjerat kasus dugaan penodaan agama. Jaksa memastikan sidang bakal digelar di Blitar.

Baca Juga: Tingkatkan Disiplin PNS dan Masifkan Gerakan Antikorupsi, Pj Walikota Zanariah Buka Sosialisasi Kepegawaian

 Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Blitar. Dia mengatakan meski yang mengusut kasus kali pertama adalah Polda Jatim, sidangnya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Salah satunya karena locus atau lokasi kejadian kasus di Blitar. "Iya di Blitar sidangnya. Beda dengan kasus lain yang ditangani Polda," katanya, Minggu (u/5).

 Contohnya kasus yang menjerat terpidana kasus  perampokan rumah dinas wali Kota Santoso, yakni  M. Samanhudi yang juga  mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi.

Baca Juga: Halalbihalal bersama PGRI, Pj Wali Kota Kediri: Pendidikan Bahan Bakar Mencapai Kejayaan

Samanhudi rentetan kasusnya atau keterlibatannya di Kota Blitar, hanya saja sidangnya di Surabaya. Begitu juga Gus Samsudin, lokasi kejadiannya di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. "Kondusifitas selama sidang jadi pertimbangan," katanya.

 Saat ini, jaksa terus mengebut berkas dakwaan. Ketika nanti berkas sudah kelar dan status sempurna bakal disodorkan ke PN. Selanjutnya Gus Samsudin bakal menjalani persidangan.  Pihaknya memastikan pasca polda menyerahkan berkas lengkap dengan tersangka, korps adhyaksa sebutan kejaksaan membentuk tim jaksa. Tim itu bertugas untuk melakukan penuntutan.

Baca Juga: Enam Pendaftar Bacabup Datang dari Berbagai Profesi, ini Keterangan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar

 Seperti diketahui, kasus dugaan penodaan agama video viral tukar pasangan yang menjerat Gus Samsudin, pimpinan Pondok Pesantren Nuswantoro memasuki babak baru. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya