Blitar, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan terus mengebut berkas dakwaan dengan tersangka Gus Samsudin yang terjerat kasus dugaan penodaan agama. Jaksa memastikan sidang bakal digelar di Blitar.
Baca Juga: Peserta PPDB Tingkat SD Membeludak, Disdik Kota Blitar Lakukan Langkah ini
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Blitar. Dia mengatakan meski yang mengusut kasus kali pertama adalah Polda Jatim, sidangnya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Salah satunya karena locus atau lokasi kejadian kasus di Blitar. "Iya di Blitar sidangnya. Beda dengan kasus lain yang ditangani Polda," katanya, Minggu (u/5).
Contohnya kasus yang menjerat terpidana kasus perampokan rumah dinas wali Kota Santoso, yakni M. Samanhudi yang juga mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi.
Samanhudi rentetan kasusnya atau keterlibatannya di Kota Blitar, hanya saja sidangnya di Surabaya. Begitu juga Gus Samsudin, lokasi kejadiannya di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. "Kondusifitas selama sidang jadi pertimbangan," katanya.
Saat ini, jaksa terus mengebut berkas dakwaan. Ketika nanti berkas sudah kelar dan status sempurna bakal disodorkan ke PN. Selanjutnya Gus Samsudin bakal menjalani persidangan. Pihaknya memastikan pasca polda menyerahkan berkas lengkap dengan tersangka, korps adhyaksa sebutan kejaksaan membentuk tim jaksa. Tim itu bertugas untuk melakukan penuntutan.
Seperti diketahui, kasus dugaan penodaan agama video viral tukar pasangan yang menjerat Gus Samsudin, pimpinan Pondok Pesantren Nuswantoro memasuki babak baru.