Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Toko di Kediri Segera Disidangkan 

BURHAN
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 04:40
Jksa penuntut umum saat menerima pelimpahan tersangka (sejahtera.co)

KediriSEJAHTERA.CO - Kasus perempuan berinisial YF (26) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang diduga menggelapkan dana hasil penjualan toko CV Rojo Joyo Pare dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu dan Pil Dobel L Kediri Dibekuk Polisi

Tersangka yang merupakan kepala toko itu menggelapkan dana dengan cara menjual barang milik toko berupa bawang putih dan bawang bombay mencapai ribuan bal.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap alias P-21. Penyidik dari pihak kepolisian melimpahkan langsung tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Sudah kita terima berkas perkaranya. Tersangka juga sudah memberikan keterangan kepada jaksa terkait perkaranya,” jelasnya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Tiga Pejabat Polres Nganjuk Sertijab

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka yang merupakan kepala toko itu mengakui perbuatannya. Dia menjual barang milik toko, yakni bawang putih bermerek sebanyak 561 bal, 360 bal bawang bombay, dan 200 bal bawang putih.

Berdasarkan perintah dari Maliha selaku pemilik CV. Rojo Joyo Kediri, tersangka melakukan pengiriman bawang putih merek kating Royal sebanyak 50 bal ke toko yang ada di Tulungagung dan 40 bal bawang putih serta 40 bal bawang bombay ke toko yang ada di Ponorogo.

Selanjutnya mengirim bawang putih merek Kating Royal sebanyak 145 bal ke toko yang ada di Malang dan bawang putih merek Kating Royal sebanyak 140 bal ke toko yang ada Porong Sidoarjo.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya