Pemerintahan

Pemkot Kediri Upayakan Diseminasi Informasi Penyiaran Lokal

SEJAHTERA
  • Rabu, 12 April 2023 | 20:32
Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana saat mengikuti Webinar. (Koran Memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Bertepatan dengan momen peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke-90 yang diperingati setiap tanggal 1 April, Pemerintah Kota Kediri merespons himbauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terkait penggunaan penyiaran lokal. Himbauan tersebut disampaikan dalam webinar bertajuk ‘Peran Media Lokal dalam Mewujudkan Diseminasi Informasi di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPID Jatim, Selasa, (11/4).

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua menyampaikan 3 imbauan utama yang ditujukan kepada setiap kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Menurutnya hal ini sebagai bentuk dukungan diseminasi informasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah Kabupaten atau Kota.

“Kami mengajak seluruh kabupaten atau kota untuk mengoptimalkan lembaga penyiaran baik TV maupun radio yang bersiaran di setiap wilayah kabupaten atau kota sebagai sarana penyebaran informasi pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga: Pemkot Kediri Ajak Pemuda Berkompetisi di Ideathon

Ketiga imbauan tersebut yakni meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dan bersiaran dengan lembaga penyiaran untuk bekerja sama dan bersiaran di lembaga penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalkan isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” imbuh Immanuel.

Selanjutnya, memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di setiap wilayah kabupaten atau kota. Hal ini berkenaan dengan membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan.

Terakhir, mengoptimalkan tata kelola LPPL sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya