Pemerintahan

Sedikitnya Ada 20 ASN Kabupaten Ponorogo Tak Masuk Kerja, Dua di Antaranya Mangkir

SANTOSO
  • Jumat, 28 April 2023 | 07:45
Ratusan ASN di Komplek Pemkab Ponorogo saat melaksanakan apel setelah libur lebaran. (ist) (koran memo)

"Kalau melihat pelanggaran masuk dalam kategori ringan yakni 1 sampai 3 hari itu nanti teguran lisan, kalau 4 hari keatas itu sudah teguran tertulis," beber Andy.

Baca Juga: Pantau Pilkades, Kapolres Pastikan Netralitas Anggota  

Pihaknya memastikan dua ASN tersebut secara otomatis dipotong untuk tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini karena mereka tidak melakukan aktivitas kerja. ''Yang pasti tukin atau TPP-nya akan terpotong by sistem Jathilan,'' tegasnya.

Andy mengakui bahwa saat ini BKPSDM hanya bisa memantau Dinas yang sudah terintegrasi dengan sistem presensi Jathilan. Sebab saat ini ada OPD yakni bagi ASN di bawah Dinas Pendidikan (Dindik) khususnya SMP dan SD serta Dinas Kesehatan (Dinkes) yakni ASN di tingkat Puskesmas.

"Yang bisa kami akses yang sudah absen di Jathilan kalau yang belum ya tidak bisa," tandasnya. (son)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya