Pemerintahan

Satpol PP Tertibkan PKL Alun-alun Kota Malang

SANTOSO
  • Senin, 1 Mei 2023 | 17:12
Satpol PP Kota Malang saat menertibkan PKL di alun-alun (ist) (Koran Memo)

Malang, SEJAHETRA.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keleluasaan bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di dalam Alun-alun Kota Malang hingga tanggal 3 Mei 2023.

Baca Juga: Telaga Sarangan Magetan Dipatok Setor PAD Rp 17 Miliar

Hal ini dilakukan agar para pedagang bisa memperoleh rejeki selama lebaran.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan memerhatikan kondisi di lapangan, maka penertiban kepada PKL baru akan dilakukan pada Rabu (3/5) mendatang. Hal ini untuk memberikan kelonggaran kepada PKL yang masih berupaya menjemput rezeki di momen Idulfitri 1444 Hijriah.

"Untuk waktu penertiban ini, sesuai dengan arahan pimpinan. Berdasarkan hasil pertimbangan dan koordinasi bersama di jajaran Pemkot Malang. Untuk sementara waktu, kami terus memberikan imbauan dan edukasi kepada para PKL,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Dinafkahi, Istri Berbisnis Prostitusi

Dijelaskannya, masih dalam nuansa libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, ada kelonggaran bagi pedagang kaki lima alias PKL berjualan di dalam alun-alun yang sebenarnya area steril PKL.

Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan para pelaku PKL salah satu yang menjadi pertimbangan adalah mereka meminta diberikan kelonggaran waktu.

Baca Juga: Sayat Anak Panti Asuhan, Pengasuh Dipolisikan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya