Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman KTP-el terhadap warga disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang Dibuka
Sekertaris Dinas Dukcapil, Heroe Purwanto mengatakan, secara khusus bahwa untuk masyarakat disabilitas serta ODGJ diberikan layanan jemput bola saat melakukan perekaman KTP-el.
Hal ini menurutnya untuk mempermudah dalam mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan setelah dapat permintaan dari pihak desa, Dinsos maupun keluarga," ungkap Heroe saat diwawancarai koranmeme.com, Selasa (2/5).
Baca Juga: Progres Pembahasan Perda hingga Serapan Anggaran jadi Catatan Rakor Pimpinan DPRD Trenggalek
Heroe mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan sebanyak 942 perekaman. Dengan rincian 471 orang disabilitas dan 471 dari ODGJ.
Untuk mekanisme perekaman tersebut pihaknya menyampingkan pengambilan data sidik jari dan iris mata. "Cukup dengan foto saja, fotonya juga sesuai kondisi saat di lapangan," bebernya.
Selain itu, tidak ada perbedaan yang mencolok dari bentuk fisik maupun data KTP antara masyarakat normal maupun penyandang disabilitas dan ODGJ.