JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung, karena menurutnya masa jabatan pimpinan KPK menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.
Baca Juga: Dam Rusak dan Sumur Mengering, Ratusan Warga Desa Jambewangi Selopuro Blitar Bergantung Droping Air
Ia menyebut kewenangan masa jabatan dan usia pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat undang-undang atau Open Legal Policy.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Ahmad Sahroni dikutip dari Parlementaria.
Baca Juga: Jalan Ir Sukarno Kota Batu Macet, Evakuasi Mobil Mewah Terjun ke Sungai
Politisi dari Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut karena menuai polemik di masyarakat.
"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Ahmad Sahroni.