Pemerintahan

Revisi Undang-undang Desa Juga Mengakomodir Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

SANTOSO
  • Kamis, 6 Juli 2023 | 07:10
Massa gabungan dari elemen masyarakat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) yang sedang berorasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023) (sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Massa gabungan dari elemen masyarakat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/07/2023).

Aksi demo itu merupakan upaya mengawal Rancangan Undang-undang Desa yang sedang dalam pembahasan oleh DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Mazaat menemui massa aksi demo APDESI dan menjelaskan beberapa poin perubahan dalam Undang-undang Desa.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Syahrul menjelaskan, RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satunya terkait pengelolaan dana desa.

Salah satunya adalah tentang mekanisme gaji kepala desa dan perangkat desa yang ia sebut sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan penyelenggara pemerintahan di desa.

“Maka melalui revisi UU ini kita ubah nomenklaturnya nanti agar DAU khusus untuk gaji kepala desa dan aparatur desa ini,” ujar Syahrul.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Teras Rumah Terbakar

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya