Pemerintahan

Pindah Partai, 2 Anggota DPRD Kota Batu Kena PAW

SANTOSO
  • Kamis, 13 Juli 2023 | 16:32
Gedung DPRD Kota Batu.(Arief/memo) (koran memo)

Batu, SEJAHTERA.CODPRD Kota Batu ajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggotanya. Surat tersebut pun sudah dilayangkan ke KPU Kota Batu pada Jumat 7 Juli 2023.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Optimistis Stunting di Bawah 14 Persen pada 2024, Kang Marhaen Libatkan Lintas Sektoral

“Suratnya sudah masuk kepada kami dan segera kami kirimkan jawabnya dalam jangka waktu lima hari kerja setelah surat masuk tepatnya pada Kamis 13 Juli (besok),” katanya, Rabu (12/07).

Ditanya siapa dan dari partai mana? Erfan tidak mau menjelaskan secara gamblang. Pasalnya KPU masih akan melakukan verifikasi berdasarkan penetapan calon, jumlah suara, berita acara, dan tanggapan masyarakat.

“Pihak legislatif hanya menyampaikan jumlah suara Partai Gerindra untuk sebagai persiapan PAW. Hal ini juga wajar dilakukan asal memenuhi syarat-syarat,” tuturnya.

Baca Juga: Kirab Pemilu Tiba di Ponorogo, Disambut Kesenian Reyog dan Gajah Gajahan

Syarat PAW itu antara lain meninggal dunia atau diberhentikan oleh partai. Untuk alasan pemberhentiannya bisa macam-macam dan itu merupakan internal partai tersebut.

“Penyebab PAW kenapa jangan tanya ke kami, ranah partainya,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0