Baca Juga: Wali Kota Kediri Bersama Komandan Kodim 0809 Kunjungi Pembangunan RTLH dan TMMD ke-117
Paulus menegaskan penyelenggaraan PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961. “Nanti pihak Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan,” tegasnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini dirinya berharap agar peserta lebih memahami dan mengerti luas tentang tata cara penyelenggaraan PUB. “Semoga setelah ini lebih paham lagi bila tempat usahanya dititipi kotak sumbangan. Sekaligus organisasi kepemudaan juga kalau mau mengadakan PUB harus mengajukan permohonan kepada Dinsos untuk diberikan rekomendasi,” pungkasnya.(*)
Editor: Dhita Septiadarma