Pemerintahan

Pemda Tulungagung Minta Aset Tanah Sitaan KPK, Salah Satunya Bakal Dimanfaatkan Jadi Shelter

SANTOSO
  • Senin, 17 Juli 2023 | 12:16
Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro saat memberikan pernyataan soal permohonan pemanfaatan aset negara.(isal/memo) (SEJAHTERA.CO)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Beberapa bidang tanah dan bangunannya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk dikelola oleh Pemkab Tulungagung.

Baca Juga: Wali Kota Santoso: BEN Carnival Ajang Edukasi Budaya Serta Wujud Falsafah Tri Sakti Bung Karno

Diketahui ketujuh bidang tanah itu dipastikan untuk dimanfaatkan salah satunya sebagai shelter.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, sebelum mengusulkan untuk memanfaatkan aset sitaan KPK yang ada di Tulungagung, pihaknya lebih dahulu mendapat informasi dari KPK terhadap keberadaan beberapa bidang tanah tersebut.

Baca Juga: Akhir Liburan Sekolah, Kunjungi Wisata Pansel Trenggalek Meningkat

Diketahui, beberapa bidang tanah itu sudah menjalani persidangan yang mana hasil persidangan menetapkan jika aset tersebut sebagai barang milik negara.

Bahkan aset milik negara itu sudah melalui dua kali tahapan lelang yang mana sampai sekarang masih belum ada peminat yang ingin membeli aset tersebut.

“Jadi memang itu awalnya sitaan KPK yang kemudian disidangkan dan menjadi aset milik negara,” kata Galih Nusantoro, Minggu (16/7).

Baca Juga: Grebeg Bonsai Ponorogo, Tampilkan Pohon Kerdil Berusia Ratusan Tahun

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0