Pemerintahan

Tak Lampirkan Pengunduran Diri, KPU Jombang Coret Bacaleg Anggota BPD

SANTOSO
  • Senin, 11 September 2023 | 19:59
As'ad Choiruddin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang. (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, coret dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-78 RI Kelurahan Tosaren Meriah, Wali Kota Kediri Berharap Anak-anak Ingat Momen Kemerdekaan

KPU Jobang Bukan tanpa alasan coret Bacaleg anggota BPD, karena kedua bacaleg yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan kepada pejabat terkait. Sehingga keduanya tidak memenuhi persyaratan (TMS).

Dari informasi yang berkembang, kedua bacaleg yang dicoret KPU Jombang berasal dari Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga: Ikuti Lomba Sinergitas Tiga Pilar Patriot Jawi Wetan, Pemkot Kediri Pilih Tiga Kelurahan Wakili Daerah

Menanggapi pencoretan dua bacaleg, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang, As'ad Choiruddin mengatakan, telah berkomunikasi dengan kedua partai tersebut, dan mereka telah menjanjikan untuk melakukan penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU Jombang telah mengumumkan daftar sebanyak 549 orang yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Jombang untuk pemilu 2024.

Baca Juga: Porprov Jatim 2023, Cabor Sepakbola Pertemukan Derbi Kediri di Semifinal

Dalam pengumuman tersebut, ditemukan adanya enam anggota BPD yang terdaftar sebagai bacaleg.

Masalahnya, keenam anggota BPD ini sempat belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mereka. Atas keluhan yang masuk dari masyarakat terkait hal ini, KPU segera melakukan klarifikasi dengan masing-masing partai politik.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya