Pemerintahan

Terdampak PHK, Pemkot Blitar Pastikan Kawal Hak Buruh

SANTOSO
  • Minggu, 3 September 2023 | 19:39
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Kota Blitar Juyanto saat dikonfirmasi. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Pemkot Blitar langsung merespon soal kabar dua pabrik rokok yang diputus pailit. Dinas bakal turun langsung untuk mengawal hak-hak para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tak Lagi Kesulitan Akses Air Bersih, Warga Desa Dermosari Dibuatkan Sumur Bor oleh Polisi

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Kota Blitar Juyanto. Dia mengakui sudah mendengar kabar keputusan majelis hakim PN Surabaya soal nasib dua pabrik rokok. Hasil akhir akhirnya dua pabrik itu diputus pailit.

"Iya, apapun hasilnya hak-hak pekerja dan buruh harus diutamakan. Dan kami akan mengawal dan mendampingi sampai hak buruh didapat," ujarnya, Minggu (3/9).

Baca Juga: Tugu PSHT Rayon Desa Kuncir Dibongkar secara Sukarela

Juyanto mengatakan sesuai dengan regulasi, pasca-diputus pailit, kewajiban perusahaan beralih. Nantinya bakal ada kurator yang menangani. Kurator inilah yang mengurusinya. Kurator memberikan kesempatan bagi pekerja mengajukan tagihan berupa tunggakan gaji atau pesangon, sampai 21 September 2023.

"Karena inilah buruh harus didampingi. Kurator nantinya memberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan. Intinya jangan sampai telat," katanya.

Baca Juga: Pemkot Batu Ngotot Bangun Art Canter Senilai Rp 20 Miliar

Juyanto menyebut, pihaknya juga sudah mendata jumlah pekerja asal Kota Blitar. Berdasarkan pendataan, dari total 700 pekerja sebanyak 240 lebih adalah warga Kota Blitar. Buruh asal Kota Blitar ini bakal terus didampingi.

Bahkan bukan hanya pendampingan dalam memperoleh hak, dinas juga bakal memberikan pelatihan. Ini dilakukan agar para buruh mendapatkan penghasilan pasca PHK. "Jenis pelatihan nanti ada kabar lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya