Blitar, SEJAHTERA.CO - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Blitar yang biduk rumah tangganya goyah ternyata cukup banyak. Saking goyahnya tak sedikit yang memutuskan mengakhiri bahtera rumah tangganya atau cerai.
Baca Juga: Yuk Mulai Kenali Diri Sendiri dan Ubah Pola Tidak Sehat pada Hubungan Toxic?!
Hal itu diketahui ketika Pemkab Blitar menerima surat pengajuan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama sembilan bulan pada 2023 ini, ada 12 PNS yang mengajukan izin untuk cerai.
“Jumlah 12 pengajuan cerai itu mulai awal tahun hingga September ini. Ya memang ada beberapa yang mengajukan untuk cerai,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Jumat (15/9).
Baca Juga: Know Ur Value! 7 Langkah Kembangkan Rasa Percaya Diri Ketika Terjebak dalam Hubungan Toxic
Dia menjelaskan latar belakang atau penyebab PNS yang mengajukan atau izin cerai itu beraneka jenis. Ada yang karena faktor ekonomi ada pula faktor pihak ketiga alias asmara.
Sebanyak 12 PNS yang mengajukan izin cerai itu tak serta merta disetujui. Pemkab melalui bupati butuh proses untuk menelaah. Apakah cerai menjadi jalan terakhir atau masih bisa dipertahankan.
Baca Juga: Kemarau Berkepanjangan Mempengaruhi Kualitas Budidaya Jamur Tiram
“Sesuai dengan aturan memang harus mengajukan izin cerai ke kepala daerah. Kepala daerah yang akan memutuskannya,” katanya.