Blitar, SEJAHTERA.CO - AM (26) seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, meninggal dunia. Dia meninggal saat dalam perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Rabu (13/9).
Baca Juga: PMI Blitar Meninggal saat Banjir Bandang di Hongkong
Berdasarkan penelusuran AM meninggal dunia karena infeksi di dasar mulut atau rahang. AM merupakan narapidana kasus UU Kesehatan yang menjalani hukuman pidana 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Blitar.
"Iya memang ada 1 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar, AM usia 26 tahun perkara UU Kesehatan dengan pidana 1 tahun 6 bulan asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
Widha mengatakan, AM sebelum meninggal, sempat mengeluhkan demam dan badannya kaku-kaku. Lalu mendapatkan perawatan petugas kesehatan Lapas Kelas IIB Blitar, namun kondisinya belum membaik.
Akhirnya, perawat Lapas Kelas IIB Blitar berkonsultasi dengan dokter Puskesmas Kepanjenkidul untuk kesehatan warga binaannya tersebut. Pada Kamis (7/9), AM dirujuk ke RSUD Mardi waluyo guna mendapatkan penanganan lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Mardi Waluyo, yang bersangkutan (AM) didiagnosa mengalami infeksi pada dasar mulut atau rahangnya.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi di Tingkat Pemkab/Pemkot Baru Mencapai 32,68 Persen
Tim RSUD Mardi Waluyo melakukan tindakan operasi kepada AM. Setelah operasi, AM sempat dibawa ke Ruang Dahlia RSUD Mardi Waluyo untuk pemulihan.