Pemerintahan

Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras di Tulungagung Diatur Ulang, Mengonsumsi Minol di Tempat Umum Dapat Sanksi

SANTOSO
  • Rabu, 25 Oktober 2023 | 05:35
Proses pemusnahan Minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung yang kedapatan tidak memiliki izin edar. (isal/memo)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya