Pemerintahan

Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras di Tulungagung Diatur Ulang, Mengonsumsi Minol di Tempat Umum Dapat Sanksi

SANTOSO
  • Rabu, 25 Oktober 2023 | 05:35
Proses pemusnahan Minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung yang kedapatan tidak memiliki izin edar. (isal/memo)

“Untuk perubahan antara perda lama dan baru itu tidak terlalu banyak, karena kami memang menyesuaikan dengan Permendag dan PP yang baru, itu saja,” kata Heru Suseno, Selasa (24/10/2023). 

Terkait perbedaan regulasi yang diterapkan, ungkap Heru, nantinya pemerintah daerah tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan minuman beralkohol lantaran retribusi tersebut akan masuk ke pemerintah pusat. Kemudian, jarak antara penjual minuman beralkohol tempat kesehatan, pendidikan sampai tempat ibadah akan berubah.

Baca Juga: Sosialisasikan ‘Pesenam Cilik’ pada Guru PAUD Kota Kediri, Lahirkan Generasi Sehat, Cerdas, dan Berkarakter

Diketahui, berdasarkan aturan lama, radius penjualan minuman beralkohol dengan tempat-tempat tersebut hanya sejauh radius 200 meter saja, sedangkan pada aturan yang baru radius yang diatur menjadi sejauh 1 kilometer. Dengan perubahan aturan tersebut, pihaknya memprediksi jika itu tidak akan mempengaruhi jumlah pengusahanya.

“Jumlah pengusahanya masih tetap, tetapi izinnya langsung diberikan oleh pemerintah pusat. Tetapi sampai saat inipun, Pemkab Tulungagung tidak pernah mengeluarkan izin peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Gerakan Pangan Murah, Diadakan di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto

Selain itu, ujar Heru, pada aturan yang baru juga akan mengatur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat untuk meminum minuman beralkohol yang mana hanya boleh dilakukan pada hotel bintang 3 ke atas. Selain itu juga diperbolehkan pada tempat-tempat hiburan malam yang sudah mengantongi izin.

Dengan penerapan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa seenaknya mengonsumsi minuman beralkohol di sembarang tempat, utamanya di tempat umum. Apabila tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Dua Residivis Pembobol Minimarket di Jember Diamankan

Sedangkan penerapan sanksinya nanti akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang mana penindakan dilakukan oleh Satpol PP. “Pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi ketenteraman dan ketertiban umum yang mana penindakan dilakukan oleh Satpol PP Tulungagung,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya