Pemerintahan

Tol Kediri-Tulungagung Melintasi 50 Bidang Tanah Desa Sembon Tulungagung, Sebanyak 25 Persen Hadapi Kendala Hak Waris

SANTOSO
  • Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:57
Salah satu lahan sawah di Kecamatan Karangrejo yang terdampak pembangunan Tol Kediri - Tulungagung dan sudah dipasang patok. (isal/memo)

“Aturan yang baru, untuk mengurus proses waris itu harus ada dokumen kematian. Makanya pada sosialisasi ini, kami minta agar dilengkapi dulu,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Legi Ponorogo Tembus Rp 70 Ribu

Disinggung terkait harga tanah yang ditawarkan, Eko menjelaskan jika saat ini pihak appraisal belum menerbitkan harga ganti rugi untuk 50 bidang tanah tersebut. Dan untuk saat ini Pemdes sudah mendampingi Tim BPN Tulungagung untuk melakukan pengukuran. 

Menurut Eko, kendati harga ganti ruginya belum muncul, masyarakat Desa Sembon berharap agar harga yang ditawarkan bisa memuaskan masyarakat yang terdampak. Dengan begitu, pembangunan Tol Kediri - Tulungagung di Desa Sembon tidak mengalami gejolak bagi masyarakat.

Baca Juga: Gadaikan Motor dan Mobil Teman, Warga Desa Pinggirsari Tulungagung Diringkus Polisi

“Kalau harga tanah dari appraisal sudah keluar, kami berencana untuk melakukan musyawarah bersama masyarakat, agar tidak timbul gejolak,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya