Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Ratusan lembar pita cukai ditemukan pada salah satu toko di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung diduga akan digunakan kembali untuk membungkus rokok ilegal.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Trenggalek: Inflasi Dapat Diredam
Diketahui, masing-masing lembar pita cukai tersebut bernilai Rp 2 ribu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Fungsional Ahli Pertama, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Blitar, Herlambang Wicaksono mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Tulungagung menggelar operasi rokok ilegal pada sebanyak tujuh titik lokasi yang dicurigai di Kabupaten Tulungagung, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Pemuda Milenial di Ponorogo Syukuran Atas Keputusan MK
Diketahui, enam dari tujuh lokasi tersebut merupakan jasa pengiriman yang mana bisa saja ditemukan adanya paket pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai. Sedangkan satu lokasi sisanya yakni sebuah toko kelontong yang berlokasi di Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP Tulungagung untuk melakukan operasi rokok ilegal kemarin dengan sasaran tujuh lokasi mulai gudang jasa pengiriman hingga toko kelontong,” kata Herlambang Wicaksono, Selasa (17/10/2023).
Di tujuh lokasi KPPBC TMP C Blitar dan Satpol PP tidak mendapati hasil apapun termasuk di enam titik jasa pengiriman dengan memeriksa gudang barang. Selanjutnya, saat memeriksa titik terakhir yakni di toko kelontong, pihaknya mendapati 121 lembar cukai bekas.