Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan batas umur capres dan cawapres minimal 40 tahun untuk maju pilpres 2024. Disambung baik bagi para pemuda milenial Ponorogo.
Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan dan merupakan win win solution terkait batasan umur capres dan cawapres. Sebab, bagi yang memiliki pengalaman tetap di perbolehkan meskipun usianya belum genap 40 tahun
"Tentu keputusan itu kita hormati bersama, ini merupakan keputusan terbaik baik kita semua," ungkap Triaji Buwono, koordinator pemuda milenial Ponorogo, Senin (16/10/2023) malam.
Baca Juga: Pesona Cantik Pantai Kuyon Trenggalek, Novita : Bisa Jadi Pilihan Prioritas Wisatawan
Triaji juga mengatakan bahwa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menjadi peluang bagi para anak muda untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Terlebih saat ini ada beberapa anak muda yang didorong untuk mau menjadi pemimpin dan membawa perubahan untuk Indonesia.
"Mas Gibran saat ini jadi walikota Solo, sudah tepat jika maju jadi cawapres nanti," urainya.
Baca Juga: Perkuat Lini Pertahanan, Persik Kediri Datangkan Miswar Saputra Penjaga Gawang Eks Madura United
Menurutnya Gibran memiliki kapabilitas seorang pemimpin muda yang energik, pro terhadap rakyat serta jujur. Hal itu ditunjukkan Gibran ketika memimpin kota Solo, dimana banyak kebijakan yang berlandaskan kepentingan masyarakat.