Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Ponorogo menerima pelimpahan berkas tahap dua atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Pelebaran Jalur Ngampel-Gayam Ditunda, Ini Kata Kabid Bina Marga PUPR Kota Kediri
Dugaan kasus korupsi itu yang bersumber dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dilakukan oleh tersangka berinisial CSY. Adapun rentang korupsi terjadi pada tahun 2016 hingga 2018.
Tersangka merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari tindak pidana korupsi itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 Miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perundungan Murid SMPN 2 Kras, Polisi Panggil Sembilan Orang
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, penyerahan berkas beserta barang bukti dan tanggung jawab tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Artinya berkas sudah lengkap atau P21 dan selanjutnya akan dilakukan persidangan,” ungkap Agung kepada wartawan, Jumat (27/10/2023)
Agung juga menyebut, dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Dana tersebut seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki.
Selain itu, juga diketahui dana simpan pinjam tersebut mengalami kredit macet, ditambah dana yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan digunakan secara pribadi.