Pemerintahan

Tim Appraisal Dianggap Tak Transparan, Warga Kelurahan Penggungrejo Lapor ke Dewan Kabupaten Tulungagung

SANTOSO
  • Rabu, 1 November 2023 | 20:36
Perwakilan warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung saat melapor ke DPRD Tulungagung atas permasalahan nilai ganti rugi lahan terdampak Tol Kediri - Tulungagung yang dibawah harga standar. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung yang tidak terima atas harga ganti rugi lahannya yang terdampak pembangunan Tol Kediri - Tulungagung kompak mengadu ke DPRD dan Pemkab Tulungagung, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Mayat Tanpa Kepala Ditemukan, Warga Malang Geger

Perwakilan warga Panggungrejo, Ningrum (40) mengatakan, selain harga ganti rugi yang ditawarkan di bawah harga pasar, proses penentuan harga oleh Tim Appraisal cenderung tidak transparan.

Pada beberapa pertemuan, Tim Appraisal juga tidak menyebut besaran harga ganti tanah. Warga justru diminta untuk menandatangani dokumen pelepasan lahan miliknya untuk pembangunan tol Kediri - Tulungagung.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U 17, Sebanyak 21 Pemain Ditetapkan, Erick Thohir: Mereka Dapat Dipertanggungjawabkan

Bahkan harga sudah muncul, Tim Appraisal juga tidak terbuka terkait acuan penilaian harga lahan milik warga yang terdampak.

“Kami hanya dijanjikan untuk ganti untung saja, dan kami diminta tanda tangan sebelum harga disebutkan. Kalau tahu harganya di bawah standar seperti ini, kami tidak mau tanda tangan,” kata Ningrum, Rabu (1/11/2023).

Mendapati curhatan itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, sudah menampung semua keluhan warga Kelurahan Panggungrejo tersebut. Namun, memang untuk mengubah harga yang dikeluarkan Tim Appraisal harus melalui proses persidangan.

Baca Juga: Jarang Digunakan, Dishub Kota Blitar Sosialisasikan Pelican Crossing, Ini Fungsinya dan Kegunaanya

Namun warga sendiri tidak ingin masalah ini sampai di persidangan, mengingat proses persidangan dilakukan oleh masing-masing warga dan tidak boleh kolektif. Dalam hal ini, pihaknya tentu berupaya agar ada win win solution antara warga dan pemrakarsa proyek, sehingga tidak perlu sampai di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya