Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kabupaten Tulungagung. Kendati belum masuk masa kampanye, Bawaslu menghimbau agar masing-masing Caleg tidak berbuat curang.
Baca Juga: Tari Remo Buka Gelaran Festival Qasidah Tingkat Pelajar SMP
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pascapenetapan DCT, ada jeda waktu selama 25 hari sebelum masuk masa kampanye mulai Selasa (28/11/2023). Berdasarkan penelusuran, Bawaslu mendapati banyak APK Caleg yang sudah terpasang.
Bahkan pemasangan APK tersebut memampang foto, nomor urut, hingga ajakan untuk memilih salah satu calon tertentu pada kontestasi Pileg 2024. Hal ini dianggap melanggar aturan lantaran seharusnya saat ini merupakan masa tenang karena belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri di Tulungagung Terjaring Satpol PP
“Marak baliho dan banner caleg yang sudah terpasang dan itu termasuk melanggar aturan, karena saat ini belum masuk masa kampanye,” kata Suyitno Arman, Senin (6/11/2023).
Selain itu, jelas Arman, pihaknya juga memantau jika APK yang dipasang tidak sesuai aturan berdasarkan Perda Reklame lantaran dipasang pada tiang listrik, rambu-rambu, median jalan hingga pohon jalan raya.
Baca Juga: 2 Hari Jelang Piala Dunia U 17, Tim Garuda Muda Latihan Pertama, Amar Brkic Merasakan Kepanasan
Pada perda tersebut diatur tata cara pemasangan hingga lokasi pemasangan baliho.